> >

Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dipidana 8 bulan Penjara

Hukum | 5 Agustus 2021, 18:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bahwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menimbulkan kerumunan.

Dengan putusan ini, terdakwa Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain kasus Petamburan, Rizieq juga divonis denda 20 juta rupiah, subsider kurungan 5 bulan, dalam perkara kerumunan di Mega Mendung, Bogor.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU