Serikat Karyawan Garuda Indonesia Pertanyakan Aturan Penumpang Pesawat Tak Boleh Pakai Hasil Antigen
Sosial | 5 Agustus 2021, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia mempertanyakan peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa hanya penumpang pesawat yang wajib membawa surat tes negatif PCR dan tidak diperkenanakan menggunakan hasil tes negatif antigen.
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penumpang transportasi umum lain selain pesawat diperbolehkan membawa tes negatif antigen.
Menurut Koordinator Sekber Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampatty, kebijakan itu merupakan peraturan yang diskriminatif.
"Perlakuan ini terkesan ada diskriminasi, padahal sesungguhnya pengguna transportasi udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat," papar Tomy dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Pengamat: Perawatan dan Cat Ulang Pesawat Dihitung dari Tahun Kalender, Bukan Usia Jam Terbang
Selain waktu tempuh lebih cepat, penumpang pesawat juga lebih nyaman dengan adanya HEPA filter, penyaring udara yang diklaim mampu mengurangi risiko keterpaparan virus corona.
"Dan penumpang lebih nyaman karena kami telah menerapkan protokol kesehatan dan HEPA filter," kata Tomy.
Menurut Tomy, kebijakan ini menjadi salah satu penyebab menurunnya jumlah penumpang pesawat secara signifikan.
"Hal ini menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat isian penumpang pesawat secara signifikan," papar Tomy.
Pasalnya, harga tes PCR jauh lebih tinggi dibanding tes antigen. Ini menjadi salah satu pertimbangan penumpang pesawat.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV