> >

WNA di Makassar Selundupkan Sisik Penyu

Sapa indonesia | 2 Februari 2018, 19:50 WIB

Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal China karena memiliki 200 kilogram sisik penyu. Sisik penyu ini dimiliki secara ilegal.

Menurut keterangan pelaku, sisik penyu didapat dari Sorong, Papua, dan akan dieskpor untuk material aksesoris.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU