> >

Segera Cair, Berikut Ketentuan Mendapatkan Subsidi UKT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Peristiwa | 5 Agustus 2021, 09:54 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut pemerintah akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada para mahasiswa yang membutuhkan.

Kata Nadiem, bantuan UKT yang diberikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Ditujukan kepada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII.

"Jika, lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Bantuan itu akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi. "Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT," beber Nadiem.

Baca Juga: Luhut Minta Nadiem Gunakan Laptop dan Tablet Merah Putih

Cara Mendapatkan Bantuan UKT

Cara mendapat bantuan UKT Rp 2,4 juta, mahasiswa harus mendaftarkan diri melalui pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

Nantinya, perguruan tinggi akan menyampaikan data mahasiswa tersebut ke Kemendikbudristek.

"Sama prosesnya seperti sebelumnya. Bantuan akan mulai disalurkan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," tutur Nadiem.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa penyaluran bantuan UKT itu dilakukan melalui rekening perguruan tinggi.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU