Sumbangan Rp2 Triliun Tidak Realisasi, Habiburokhman: Keluarga Akidi Tio Tidak Bisa Dipidana
Berita utama | 5 Agustus 2021, 07:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman berpendapat keluarga dari almarhumah Akidi Tio tidak perlu dipinana. Meskipun, sudah berjanji memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19, namun uangnya tidak ada.
“Untuk keluarga Akidi Tio yang menyampaikan akan memberikan donasi, kemudian kemungkinan saat ini uangnya tidak ada memang secara langsung tidak bisa orang yang berjanji memberikan donasi tapi membatalkan, kemudian dipidana,” jelas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).
Sementara itu, Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri soal dana hibah Rp2 Triliun untuk penanggulangan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio yang ternyata fiktif.
“Dalam konteks kedinasan tentu Pak Kapolda ini perlu dievaluasi,” tegas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).
“Karena tidak membuat jelas dulu dana Rp2 Triliun ini sebelum mengumumkan kepada publik.”
Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio Berujung Penyelidikan Polisi, 5 Orang Diperiksa
Meski menilai perlu dievaluasi, Habiburokhman menuturkan dalam konteks hukum Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri tidak bisa disalahkan.
“Karena niat beliau baik, beliau ingin memfasilitasi orang yang memberolan donasi kepada negara,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Mabes Polri telah mengerahkan Tim Internal Inspektoral Khusus (Irsus) Itwasum Polri dan Panimal Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
“Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV