> >

Dana Hibah Rp2 Triliun Fiktif, Politikus Gerindra: Kapolda Sumsel Perlu Dievaluasi

Peristiwa | 5 Agustus 2021, 06:25 WIB
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (Sumber: Dok. Polda Sumatera Selatan/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri soal dana hibah Rp2 Triliun untuk penanggulangan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio yang ternyata fiktif.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons kisruh dana hibah untuk penanggulangan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio.

“Dalam konteks kedinasan tentu Pak Kapolda ini perlu dievaluasi,” tegas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).

“Karena tidak membuat jelas dulu dana Rp2 Triliun ini sebelum mengumumkan kepada publik.”

Meski menilai perlu dievaluasi, Habiburokhman menuturkan dalam konteks hukum Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri tidak bisa disalahkan.

“Karena niat beliau baik, beliau ingin memfasilitasi orang yang memberikan  donasi kepada negara,” politikus Gerindra ini.

Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio Berujung Penyelidikan Polisi, 5 Orang Diperiksa

Tak hanya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri yang dinilai Habiburokhman tidak perlu disalahkan dalam persoalan dana Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19.

Habiburokhman juga berpendapat keluarga Akidi Tio juga tidak perlu dipinana meskipun sudah berjanji memberikan bantuan namun uangnya tak ada.

“Untuk keluarga Akidi Tio yang menyampaikan akan memberikan donasi, kemudian kemungkinan saat ini uangnya tidak ada memang secara langsung tidak bisa orang yang berjanji memberikan donasi tapi membatalkan, kemudian dipidana,” jelas Habiburokhman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU