Warga Bekasi Pakai NIK KTP WNA Tak Bisa Divaksin, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II
Politik | 4 Agustus 2021, 13:44 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal menerima vaksim Covid-19.
Dia tak bisa mengikuti vaksin lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah dipakai warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim meminta kepada petugas vaksinasi di sana tetap memberikan vaksin kepada yang bersangkutan, karena itu merupakan hak dia sebagai warga negara.
"Saya minta warga bekasi yang NIK-nya dipakai WNA, tetapi diberi vaksin. Itu hak dia sebagai warga negara. Harus tetap diberikan," kata Luqman kepada Kompas TV, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Cerita Warga Bekasi yang Gagal Divaksin karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
Politikus PKB itu mendesak Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh agar data vaksin diitegrasi dengan sistem kependudukan.
"Untuk integrasi sistem data, pasti Dirjen Dukcapil Kemendagri akan sangat terbuka. Saya sudah pernah tanyakan kemungkinan integrasi sistem data vaksin Covid-19 dengan sistem data kependudukan di Dukcapil," ujarnya.
Sebelumnya, Wasit dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi Covid-19. Belakangan, ia terganjal persoalan administrasi.
Saat petugas memeriksa NIK-nya, ternyata telah dipakai orang lain untuk vaksinasi.
Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV