> >

Jangan Keliru, Ini Panduan Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut POGI

Update corona | 3 Agustus 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang jalani vaksinasi Covid-19. Antibodi yang terbentuk pada ibu hamil usai vaksinasi Covid-19 dapat diturunkan melalui plasenta kepada sang bayi, kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. DR. Dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPH, Selasa, (03/08/2021). (Sumber: Antara/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Antibodi yang terbentuk pada ibu hamil usai vaksinasi Covid-19 dapat diturunkan melalui plasenta kepada sang bayi. Hal itu diakui Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. DR. Dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPH seperti dilansir Antara, Selasa, (3/8/2021). 

Dengan kata lain, vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan pada ibu sekaligus sang bayi.

“Itu kenapa dalam panduan teknis POGI, kami menyarankan seorang ibu mendapatkan dosis pertama paling lambat pada usia kehamilan 33 minggu. Diharapkan antibodi dapat terbentuk dalam waktu yang cukup sehingga antibodi ini bisa diturunkan pada bayinya sebelum dilahirkan,” kata Prof Budi Wiweko. 

Untuk itu, sangat penting bagi ibu hamil yang sudah memenuhi syarat untuk segera vaksinasi Covid-19, selama berkonsultasi dulu dengan dokter kandungan mereka. 

Berdasarkan Panduan dan Petunjuk Teknis Singkat Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil dan Menyusui, POGI menganjurkan pemberian vaksin dosis pertama dilakukan pada trimester kedua dan ketiga kehamilan.

Hal senada juga disebutkan Kementerian Kesehatan, lewat Surat Edaran yang terbit pada Senin (2/8/2021). Selanjutnya, pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

“Jika sudah divaksin ternyata hamil, maka dosis kedua akan diberikan setelah usia kehamilan di atas 3 bulan,” tambah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu.

Baca Juga: Penting! Kemenkes Terbitkan Edaran Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil, Gunakan Vaksin Pfizer dan Moderna

Ilustrasi Ibu hamil. “Kami belum ingin mengambil risiko. Sehingga ibu hamil yang boleh divaksin, usia kandungannya di atas 12 minggu atau di atas 3 bulan,” tutur Sekjen POGI Prof. DR. Dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPH  (Sumber: Tribunnews.com)

Budi mengatakan, periode kritikal organogenesis merupakan dasar pertimbangan kenapa saat ini vaksinasi Covid-19 dianjurkan untuk ibu hamil pada trimester kedua dan ketiga.

Pada 3 bulan pertama masa kehamilan, proses pembentukan organ-organ bayi tengah berlangsung. Selain itu, pada periode ini biasanya ibu hamil memiliki berbagai keluhan, seperti mual dan muntah.

“Kami belum ingin mengambil risiko. Sehingga ibu hamil yang boleh divaksin, usia kandungannya di atas 12 minggu atau di atas 3 bulan,” tuturnya.

“Kami sangat berhati-hati menggunakan kriteria di atas 12 minggu dan tekanan darah di bawah 140/90 mmHg,” kata Budi.

Ia melanjutkan, hal tersebut mengingat masih terbatasnya penelitian dan uji klinis vaksin COVID-19 pada ibu hamil.

Meski demikian, Prof. Budi Wiweko menegaskan vaksinasi Covid-19 aman dilakukan selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah dianjurkan.

Untuk proses atau tahapan sebelum dan sesudah pemberian vaksin pada ibu hamil tidak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasanya dilakukan.

“Yang berbeda adalah pemantauan khusus pada ibu hamil,” tutur Budi.

Ia mengatakan, POGI berkolaborasi dengan BKKBN melalui Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan kebidanan di desa untuk memantau vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil.

“Kami akan terus follow up. Tentu, kami sangat ingin bisa mendapatkan data pemantauan, tentang bagaimana proses kehamilan dan bayi yang dilahirkan,” pungkas Budi.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU