Anies Sebut Pengelola Usaha Bisa Kena Sanksi jika Terima Pengunjung Belum Vaksin Covid-19
Berita utama | 3 Agustus 2021, 18:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan terkait ketentuan pembukaan aktivitas masyarakat harus mengikuti ketentuan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun untuk wilayah DKI Jakarta, Anies mengatakan terdapat penambahan aturan untuk masyarakat Ibu Kota dapat beraktivitas di tengah Pandemi Covid-19.
Adapun yang dimaksud yakni pengelola usaha, karyawan, maupun pengunjung harus sudah divaksin Covid-19.
Gubernur DKI ini menegaskan pengelola usaha dapat dikenakan sanksi jika mengabaikan aturan tersebut.
"Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksinasi. Kalau tidak, pengelolanya yang kena sanksi, tidak boleh mengizinkan orang belum vaksin masuk, karena itu berisiko," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).
Kendati demikian, mantan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan itu tidak mengatakan lebih rinci soal sanksi tersebut.
Dia hanya menuturkan bahwa masyarakat yang sudah divaksin akan mendapatkan surat bukti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Efektif Tekan Kasus Covid-19 di Jakarta, Anies Paparkan Buktinya
"Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari Pedulilindungi, akan mendapat surat bukti vaksin itu dibawa, itu ditunjukkan," ucap Anies.
Di sisi lain, Anies mengingatkan walaupun sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19 masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV