Presiden Jokowi Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021 Mendatang
Peristiwa | 3 Agustus 2021, 13:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan ini berlaku di beberapa Kabupaten, Kota, yang menerapkan PPKM level 4.
Presiden Jokowi PPKM diharapkan bisa menurunkan kasus positif covid-19.
Untuk membantu masyarakat yang terdampak PPKM, bantuan sosial tetap akan digelontorkan.
Ada 141 Kota, Kabupaten yang masih harus menerapkan ppkm level 4, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 dan 28 tahun 2021, yang tersebar di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Sementara kasus covid-19 di luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2021, ada lima Provinsi yang memiliki lonjakan kasus positif covid-19.
Peningkatan terjadi di Riau sebanyak 98 ribu 537 kasus.
Di Kalimantan Timur 119.224 kasus, dan di Sulawesi Selatan 84.509 kasus.
Sementara di Sumatera Utara 61.700 kasus, dan Sumatera Barat 71.588 kasus.
Menko Kemaritiman dan Investasi menyatakan, kabupaten dan kota yang termasuk PPKM level 4, 3, dan 2 akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Salah satu indikator PPKM level 4 adalah angka kematian karena covid yang meningkat.
Untuk menangani lonjakan kasus, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menargetkan untuk melakukan testing covid-19 sampai 400 ribu sehari.
Namun, sampai saat ini testing baru sampai 200 ribuan.
Meski begitu, kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien covid-19 di beberapa daerah mulai menurun.
Selain itu, tingkat kesembuhan pasien yang terinfeksi virus korona juga semakin banyak.
Masyarakat pun diharapkan terus waspada, dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan pemerintah akan meningkatkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV