Firli Respons Temuan Ombudsman soal Maladministrasi TWK Pegawai KPK: Kami akan Ambil Sikap
Hukum | 2 Agustus 2021, 22:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara merespons hasil temuan Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Seperti diketahui, TWK wajib dilaksanakan oleh pegawai KPK karena menjadi salah satu syarat untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: MAKI Pesimis Harun Masiku Tertangkap: Pengumuman KPK Interpol Terbitkan Red Notice Cuma Lip Service
Firli mengaku KPK sudah menerima dan mempelajari salinan dokumen hasil temuan Ombudsman RI terkait maladministrasi TWK pegawai KPK.
"KPK sudah mempelajari LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI," kata Firli dalam jumpa persnya di Jakarta pada Senin (2/8/2021).
Selanjutnya, kata Firli, KPK akan mengambil sikap mengenai hasil temuan Ombudsman tersebut.
Nantinya, pihaknya akan menyampaikan sikap lembaga antirasuah tersebut kepada publik atas LAHP Ombudsman.
"Termasuk KPK juga akan memberikan jawaban kepada Ombudsman RI," ujar Firli.
Baca Juga: Catat! Besok, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disidang Etik
Namun sebelum mengambil sikap, Firli menambahkan, KPK masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, saat ini masih berlangsung proses hukum di MK terkait uji materi Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sedangkan proses hukum di MA, yakni terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
"Ketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum," ujar Firli.
Baca Juga: Kata KPK Soal Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV