Kejaksaan Ngaku Banyak Kerjaan Belum Eksekusi Pinangki, MAKI: Tidak Nalar, Tidak Logis
Hukum | 2 Agustus 2021, 11:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai alasan Kajari Jakarta Pusat yang mengatakan eksekusi terhadap Pinangkri Sirna Malasari belum dilakukan karena banyak pekerjaan tidak tepat.
Boyamin menegaskan, Kejaksaan memang harus bekerja dan satu di antara pekerjaannya adalah melakukan eksekusi.
“Selain menyidangkan terdakwa, selain menyidik kasus-kasus korupsi dan juga melakukan penahanan, melakukan pemindahan tahanan dari rutan ke lapas atau titipan itu setiap hari melakukan,” ujar Boyamin Saiman.
Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kajari Jakarta Pusat untuk berhenti mencari-cari alasan tidak segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.
“Jadi kalau alasannya ini banyak pekerjaan ya tidak nalar, tidak logis, ini hanya cari-cari alasan aja, kemudian ketahuan belum eksekusi padahal sudah inkrah hampir 1 bulan,” katanya.
Baca Juga: Terungkap oleh MAKI, Ternyata Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita
Boyamin Saiman mengingatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seharusnya memahami bahwa berdasarkan ketentuan, putusan Pinangki Sirna Malasari itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 6 Juli 2021.
“Setelah itu satu minggu kemudian maksimal ya antara tanggal 7 sampai tanggal 12 Juli. Tapi hingga saat ini itu sudah hampir 4 Minggu hampir 1 bulan belum dilakukan eksekusi,” kata Boyamin.
Atas dasar itu, Boyamin minta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak bersilat lidah soal penegakan hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari.
“Mestinya Kajari melakukan itu dan tolonglah saya mohon tanpa banyak alasan lagi tanpa harus bersilat lidah apapun minggu ini dilakukan eksekusi,” tegas Boyamin Saiman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV