PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Dihentikan atau Diperpanjang dengan Ganti Istilah?
Politik | 2 Agustus 2021, 05:45 WIB"Kemudian BOR itu sekarang turun, sudah 68 persen. Tapi kalau mau aman harus di bawah 50 persen, biar masyarakat yang akan dirawat karena Covid bisa mendapatkan tempat tidur. Kalau mendapat tempat perawatan, maka potensi sembuhnya akan tinggi," ungkap Tito.
Baca Juga: Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Mobilitas Warga Depok Menuju Jakarta Meningkat
Kemudian, lanjutnya, angka kematian (mortality rate) turun, yakni 4 persen. Sedangkan angka kesembuhan naik menjadi 79 persen.
Tito juga meminta pemerintah kabupaten/kota bekerja keras untuk menekan angka kematian hingga di bawah 4 persen dan meningkatkan recovery rate menjadi 90 persen.
Terkait angka kesembuhan, Tito berharap bisa terus mengalami peningkatan. Saat ini angkanya sudah 79 persen, namun ia berharap bisa terus dinaikkan menjadi 90 persen.
Ganti Istilah Lagi?
Yang cukup menarik, seandainya PPKM Level yang berakhir hari ini dilonggarkan atau bahkan diperpanjang, tidak menutup kemungkinan kembali berganti istilah.
Pasalnya, seperti yang sudah-sudah, pemerintah kerap berganti istilah penyebutan kebijakan yang intinya membatasi mobilitas masyarakat agar penyebaran Covid-19 tak meluas.
Sebelumnya sudah ada istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBB Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat dan yang akan berakhir hari ini PPKM Level.
Baca Juga: Warga Diminta Tak Alergi PPKM, BNPB: Bentuk Proteksi untuk Masyarakat
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keputusan pemerintah untuk mengubah istilah dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4.
Luhut menyebut, perubahan ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Ia menjelaskan, perubahan istilah PPKM Level 4 ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Operasi PPKM Level 3 Di Pasar Tradisional, Satu Pengunjung Reaktif Antigen
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV