Kejari Jakarta Timur Segera Keluarkan SKPP Satu Tersangka Korupsi PT Asabri yang Meninggal Dunia
Hukum | 1 Agustus 2021, 23:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardhana Siregar, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri yang meninggal dunia pada Sabtu (31/7) kemarin.
Dikutip dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi menyebutkan, tuntutan terhadap Ilham Wardhana Siregar akan dihentikan, tetapi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tetap berjalan.
"Ini kan dia (Ilham Wardhana Siregar) bukan pelaku tunggal. Artinya dengan SKPP ini bukan berarti perkara Asabri berhenti, mungkin tersangka lain tentu akan kami sidangkan," kata Ardito.
Ilham Wardhana Siregar merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 sampai Januari 2017.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, bersama delapan tersangka lainnya.
Baca juga: Satu Tersangka Korupsi PT Asabri Meninggal karena Sakit
Penetapan Ilham Wardhana Siregar sebagai tersangka diberikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s.d 2019.
Ilham Wardhana siregar meninggal dunia karena sakit pada Sabtu (31/7) pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, Banten.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita aset milik Ilham Wardhana Siregar berupa kendaraan, yakni Toyota Vellfire B 119 ASR, Honda HRV B 209 EAN, Mitsubishi Outlander B 723 RIF dan Toyota Innova Venturer B 2984 PFE. Keempat mobil tersebut telah dilelang, dua di antaranya belum laku lelang.
Terkait aset ini, Ardito menyebutkan, nanti akan didiskusikan dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai hal itu.
Baca juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita
Dalam Pasal 33 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dijelaskan jika tersangka meninggal dunia sementara dalam perkara tersebut telah ada kerugian negara maka penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa pengacara negara. Atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
"SKPP kan terhadap subjek hukumnya, tapi kewajiban secara ketentuannya di Undang-Undang tipikor kan juga bisa dilakukan gugatan dan sebagainya. Artinya tetap di Undang-Undang Tipikor, tetap ada kewajiban dari pelaku dalam prosesnya, ketika nanti diputuskan bersalah," ujar Ardito.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV