Kata KPK Soal Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku
Peristiwa | 1 Agustus 2021, 21:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benarkan terkait laporan Interpol Indonesia yang sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Harun Masiku diketahui telah menjadi Buronan dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.
Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sampaikan KPK akan terus berupaya dalam mencari dan menangkap Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali Fikri
KPK juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan NCB.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada KPK atau pihak terkait.
“Tentu KPK menghimbau seluruh masyrakat untuk yang mengetahui keberadaan dari DPO Harun Masiku ini baik di dalam atau luar negeri untuk segera menyampaikan kepada KPK, Bareskrim Polri, Kemenkumham, atau pun pihak Interpol,”ujar Ali
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV