2 Petinggi PT ASA yang Jadi Tersangka Penimbun Obat Covid-19 Akan Diperiksa Secara Terpisah
Hukum | 1 Agustus 2021, 08:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 petinggi PT ASA pada Selasa (3/8/2021) dan Rabu (4/8/2021) pekan depan dalam kasus penimbunan obat pendukung untuk pasien Covid-19.
Keduanya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik dengan status sebagai tersangka.
Namun jika kedua tersangka mangkir dalam pemeriksaan perdana nanti, polisi akan melakukan upaya pemanggilan berikutnya sampai pemanggilan paksa jika diperlukan hingga tersangka bisa dihadirkan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap upaya penimbunan obat untuk pasien Covid-19.
Polisi pun menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Utama dan Komisaris PT ASA karena terbukti menimbun obat Covid-19.
PT ASA sendiri yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor farmasi.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi termasuk 5 saksi ahli.
Polisi lalu menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. keduanya terbukti menolak dan memanipulasi data stok obat yang harus dilaporkan ke BPOM.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV