> >

Info Terbaru soal Umrah WNI, Pemerintah Tunggu Regulasi Resmi Arab Saudi

Agama | 1 Agustus 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi: sejumlah jamaah tengah menjalani ibadah umrah di depan Kakbah. (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengaku hingga saat ini tengah mengunggu regulasi resmi soal penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah dari otorias Arab Saudi. 

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi menyebut sembari menunggu aturan resmi tersebut, pemerintah dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sepakat untuk memprioritaskan penanganan Covid-19 terlebih dahulu.

"Pemerintah dan asosiasi PPIU bersepakat untuk lebih memprioritaskan penanganan covid-19 di dalam negeri sambil menunggu regulasi teknis penyelenggaraan ibadah umrah secara resmi dari Arab Saudi," kata Khoirizi dikutip dari laman Kemenag, Minggu (1/8/2021).

Khoirizi juga mengatakan, Kemenag telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar), Polri, KJRI Jeddah, serta lembaga negara yang terkait lainnya secara daring. 

Menurut penjelasannya, pertemuan tersebut untuk mendiskusikan penyelenggaraan umrah di masa pandemi dengan asosiasi PPIU. 

Khoirizi mengungkapkan, dalam pertemuan itu juga menyepakati tentang pentingnya penyempurnaan SOP penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Imbau Jokowi dan Menag Melobi ke Arab Saudi agar Jemaah Umrah Bisa Berangkat

Adapun penyempurnaan dilakukan pada sejumlah aspek, termasuk skema vaksinasi, karantina, PCR, pemberangkatan satu pintu, pengaturan keberangkatan. 

Namun, dia menegaskan, pemerintah, baik Kemenag maupun Kemenlu akan terus melakukan upaya diplomasi, lobi, dan komunikasi terkait penyelenggaraan umrah.

Terbaru, lanjut Khoirizi, Kemenag juga telah bertemu Dubes Saudi  untuk Indonesia, Esham Altsaqafi di Jakarta untuk membahas persoalan ini.  

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/ Laman Kementerian Agama


TERBARU