> >

Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komisaris PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum | 31 Juli 2021, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap upaya penimbunan obat untuk pasien covid-19.

Polisi pun menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Utama dan Komisaris PT ASA karena terbukti menimbun obat covid-19.

Baca Juga: Otto Hasibuan: Mana Buktinya Moeldoko Promosikan Ivermectin Obat Covid-19?

Penyelidikan kasus penimbunan obat support untuk pasien covid 19 akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk 5 saksi ahli, polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka yaitu YP dan S merupakan petinggi dari PT ASA.

PT ASA sendiri yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor farmasi.

Keduanya terbukti menolak dan memanipulasi data stok obat yang harus dilaporkan ke BPOM.

Baca Juga: Jual Obat di Atas HET yang Sudah Ditetapkan, 4 Pegawai Apotek Ini Ditangkap Polisi

Garis polisi di ruko yang dijadikan gudang oleh PT ASA yang merupakan perusahaan penimbun obat covid-19 telah dibuka oleh polisi, terlihat beberapa karyawan telah beraktivitas.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU