Ini Kriteria Ibu Hamil Boleh Vaksinasi Covid-19
Kesehatan | 31 Juli 2021, 17:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat ibu hamil sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19, namun ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.
"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujar dr. Ari dalam diskusi "Vaksinasi Ibu Hamil".
Melansir Antara, Sabtu (31/7/2021), dr. Ari Kusuma menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.
Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.
Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 sampai 33 minggu.
Baca Juga: Sekjen POGI Berharap SE Vaksinasi Ibu Hamil Rilis Pekan Depan
"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," kata dr. Ari.
Selain itu, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin.
Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara