> >

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pinjaman Online Ilegal

Kriminal | 31 Juli 2021, 17:22 WIB

KOMPAS.TV - Kesulitan ekonomi di masa pendemi dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku kriminal untuk melancarkan akal bulusnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pinjaman daring illegal.

Kasus ini terungkap dari laporan warga yang merasa dirugikan dari pinjaman daring ilegal ini.

Modus mereka yaitu membuat aplikasi di salah satu platfom ponsel pintar dan menawarkan dana pinjaman melalui pesan berantai.

Tak segan-segan, sindikat ini menyebar data nasabah dan menfitnah nasabah di media sosial jika telat membayar pinjaman.

Polisi menyebut komplotan ini tersebar ke sejumlah wilayah di tanah air seperti Jakarta, Medan, dan Sulawesi Selatan.

Selain menangkap tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, koneksi internet dan ribuan kartu selular.

Kedelapan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya mendekam di sel tahanan mabes polri.

Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang ITE dan pasal perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara masing-masing selama lima tahun.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU