> >

2 Petinggi PT ASA Jadi Tersangka Penimbun Obat Covid-19

Peristiwa | 31 Juli 2021, 09:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT ASA sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat pendukung bagi pasien Covid-19.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadal 18 saksi termasuk 5 saksi ahli, Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka yaitu YP dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan unsur pidana yang membuktikan adanya upaya penimbunan dari kedua tersangka.

Salah satunya menolak dan memanipulasi data stock obat yang harus dilaporkan ke BPOM.

Pada 9 Juli lalu, polisi menyegel gudang obat milik PT ASA lantaran kedapatan menimbun obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

Gudang tersebut berlokasi Kalideres, Jakarta Barat.

Salah satu obat yang ditimbun di gudang PT ASA adalah Azithromisin 500 miligram.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU