Buruan Cek, Pekerja di Daerah Ini Tetap Dapat BLT Gaji Rp1 Juta Meski Gaji di Atas Rp3,5 Juta
Sosial | 31 Juli 2021, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, nilai subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta yang akan diberikan satu kali.
"Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini tentu saja warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Rabu (21/7/2021).
Selain itu, Kemnaker juga akan tetap menyalurkan subsidi upah kepada para pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta, asalkan sesuai dengan kriteria.
Beberapa kriterianya, antara lain peserta iuran aktif BPJS Ketenagakerjaan dan wilayah kerjanya masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Baca Juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.
Berikut ini 29 daerah yang tetap menerima subsidi upah, meskipun gaji di atas Rp 3,5 juta:
- DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Bantuan Rp1 Juta untuk Pekerja, Cair Bulan Agustus 2021
- Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kabupaten Bintan
Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cek Nama Penerima Bantuan Rp900.000 untuk Warga Desa, Pencairan Dirapel 3 Bulan
- Papua
- Kabupaten Boven Digoel
- Kota Jayapura
Perlu diketahui, Rp1 juta merupakan nilai gabungan selama dua bulan dari bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk tiap pekerja.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV