YLKI Sebut Pelanggaran untuk Menjual Obat Covid-19 Tanpa Resep Dokter, Baik di Apotek dan Online
Peristiwa | 30 Juli 2021, 21:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut penjualan obat Covid-19 di apotek dan online tanpa resep dokter merupakan pelanggaran.
Menurut Tulus untuk kategori obat keras seharusnya masyarakat yang beli wajib menunjukkan resep dokter terlebih dahulu.
“Yang dijual secara ‘online’ dan diperjualbelikan secara bebas itu juga tindakan pelanggaran, kecuali ada mekanisme tertentu di mana pembelian bisa menampilkan resep dokter,” kata Tulus Abadi, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, Tulus juga menjelaskan tidak hanya disebut sebagai pelanggaran, bahkan penjualan obat secara bebas dapat berpotensi membahayakan bagi orang yang mengonsumsi.
Pasalnya yang terjadi sekarang, masyarakat hanya meniru obat-obatan yang pernah dikonsumsi salah satu penyintas Covid-19. Lantas, karena dijual bebas di apotek dan online, kemudian siapa pun dengan mudah bisa mendapatkannya.
Baca Juga: Hingga Kini, Polri Sudah Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen
“Itu juga merupakan tindakan yang berbahaya karena konsumen yang saya amati itu ‘mengopi’ resep dari pasien Covid-19 dan disebarkan,” jelasnya.
Hal lain yang kemudian terjadi, penjualan obat yang bebas dilakukan tanpa menggunakan resep dokter menyebabkan siapa pun dapat membelinya. Bahkan, terlepas dari positif Covid-19 ataupun tidak.
Itulah yang kemudian dikhawatirkan dapat menjadi celah beraksinya para penimbun obat dan menyebabkan kelangkaan.
YLKI berharap pemerintah bisa memberikan sanksi kepada apotek serta melakukan pemblokiran terhadap iklan penjualan obat tersebut secara daring.
Menurut Tulus, meskipun perilaku konsumen secara psikologis membeli hanya karena risiko tinggi terpapar Covid-19, namun ia menilai penjualannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa resep dari dokter.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara