Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021
Update | 30 Juli 2021, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 pada Senin (2/8/2021) mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Diketahui, waktu sanggah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, yaitu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sementara sanggahan baru akan diumumkan diterima atau tidak oleh pihak penyeleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu sanggah.
"Jadi, kalau nanti ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi administrasi, maka Panselnas menyediakan fasilitas untuk masa sanggah," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube BKN, dikutip Kompas TV, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Simak! Ini Cara Penghitungan Jawab Benar dan Salah dalam Seleksi SKD CPNS Tahun 2021
Berikut ini cara pelamar CPNS dan PPPK 2021 menyanggah hasil seleksi administrasi:
1. Pelamar login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan
3. Menunggu hasil sanggahan diverifikasi oleh panitia seleksi selama 7 hari
Penting diketahui, dilansir dari akun media sosial resmi BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/BKN