Pemprov DKI Keluarkan Aturan Terbaru Makan di Tempat: Pengunjung Wajib Sudah Divaksin Covid-19
Berita utama | 30 Juli 2021, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mengeluarkan aturan terbaru bagi pelanggan yang hendak makan di tempat, yakni wajib sudah divaksin dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
Peraturan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg atau pedagang kaki lima harus sudah divaksin.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah dalam SK tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Pekerja WFO Sektor Esensial-Kritikal di Jakarta Kini Wajib Sudah Divaksin
Selain itu, SK tersebut juga mengatur tentang pembatasan jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.
Layanan makan di tempat hanya dibatasi sebanyak 3 orang dengan durasi makan maksimal 20 menit.
"Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis SK Dinas PPKUKM tersebut.
Meskipun sudah diperbolehkan makan di tempat, Wakil Gubernur DKI, Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk tidak makan di tempat untuk mencegah penularan virus Corona.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah Pindah ke Fasilitas yang Disediakan Pemprov
"Kami tetap anjurkan sekalipun diperkenankan makan di warung, sebaiknya makan di rumah masing-masing atau di tempat kerja masing-masing bagi (sektor) yang diperkenankan bekerja," kata Riza dalam rekaman suara, Kamis (29/7/2021).
Riza mengatakan, jika memang terpaksa harus makan di tempat, masyarakat diminta patuh terhadap aturan pembatasan yang dibuat pemerintah yakni wajib sudah divaksin dan maksimal makan 20 menit.
"Kami minta waktu (maksimal 20 menit) yang ada dimanfaatkan khusus untuk makan! Tidak nongkrong tidak kongko-kongko, apalagi ngobrol sambil makan tidak diperkenankan," tegas Riza.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV