> >

MAKI Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Apa?

Hukum | 29 Juli 2021, 16:20 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.

Pasalnya, sikap ST Burhanuddin dalam merespons vonis rendah Pinangki Sirna Malasari tidak memenuhi rasa keadilan.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan kepada Kompas.tv, Kamis (29/7/2021).

“Presiden, ya mau ndak mau saya minta untuk mencopot Jaksa Agung karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Boyamin. 

Dalam keterangannya, Boyamin mengaku dirinya sudah melaporkan perihal sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terkesan enggan melakukan kasasi untuk putusan Pinangki kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantaran, kata Boyamin, hingga saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak juga memberikan pendapatnya terkait kasasi atas vonis Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: MAKI Tuding Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Rendahnya Vonis Pinangki

“Sudah saya laporkan kepada presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi, tapi nyatanya tidak kasasi,” ujar Boyamin.

Boyamin menuturkan, respons Kejaksaan Agung terhadap putusan hukum Pinangki Sirna Malasari hanya disampaikan oleh Kajari Jakarta Pusat.

Kemudian dalam pendapatnya, Kajari Jakarta Pusat justru menyampaikan tidak ada alasan untuk melakukan kasasi terhadap putusan Pinangki Sirna Malasari.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU