Umrah Kembali Dibuka 10 Agustus, Syarat Ketat dan Biaya Kian Mahal
Update | 29 Juli 2021, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menutup pintu kunjungan internasional gara-gara corona, mulai 10 Agustus 2021 pemerintah Arab Saudi membuka izin jemaah luar negeri melakukan ibadah umrah.
Pembukaan ibadah umrah bagi jemaah luar negeri dilakukan dengan syarat cukup ketat. Di antaranya menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.
Indonesia merupakan salah satu dari 9 negara yang sebelumnya memang dilarang masuk ke Arab Saudi.
Selain soal karantina, syarat lain bagi jemaah umrah internasional adalah berusia 18 tahun ke atas dan rampung vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca serta Johnson and Johnson.
Selain vaksin tersebut seperti Sinovac dan Sinopharm harus menerima suntikan vaksin booster dengan vaksin yang direkomendasikan.
Merespons banyaknya persyaratan yang dipatok pemerintah Arab Saudi, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri melobi kerajaan Arab Saudi.
Terutama untuk mencabut larangan terbang langsung dari Indonesia ke Arab Saudi.
Sebab jika syarat karantina 14 hari dilaksanakan, biaya umrah akan menjadi lebih mahal.
Selain itu, AMPHURI juga meminta pemerintah memfasilitasi tambahan syarat vaksin sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV