Polri Ungkap 33 Kasus Penimbun Obat Terapi Covid-19 dan Tabung Oksigen
Agama | 29 Juli 2021, 10:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengungkap 33 kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen yang dijual di atas harga pasar. Total 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.
Penyidik juga menangkap enam tersangka yang mengubah tabung pemadam kebakaran bekas dan dijual sebagai tabung oksigen.
Penjualan dilakukan secara online dengan harga mulai Rp 1-3 juta.
Tabung pemadam kebakaran ini berbahaya jika disalahgunakan sebagai tabung oksigen karena memiliki mekanisme dan material berbeda sehingga berpotensi meledak saat diisi ulang.
Barang bukti ini akan diserahkan ke pemerintah untuk membantu penanganan pasien Covid-19.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV