ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan
Hukum | 29 Juli 2021, 10:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kontroversi.
Penilaian itu disampaikan ICW terkait rendahnya tuntutan jaksa KPK terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengutarakan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Kamis (29/7/2021).
“Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ringan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos),” katanya.
“Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar,” tambahnya.
Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 Miliar
Bagi ICW, sambung Kurnia Ramadhana, ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
“Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” jelas Kurnia Ramadhana.
Selain tuntutan hukum yang rendah, Kurnia menilai pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan,.
Sebab, besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV