Polisi Tangkap Pengoplos Cairan Rokok Elektrik
Berita kompas tv | 30 Januari 2018, 14:30 WIBKeempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Banda Aceh. Polisi pun menyita puluhan liter cairan rokok elektrik oplosan.
Keempat tersangka pengoplos dan penjual cairan rokok elektrik ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi pun menyita 356 botol cairan rokok elektrik 8 vapor satu alat pengolah campuran serta 4 jeriken bahan cairan oplosan.
Penjualan cairan rokok oplosan ini ilegal karena tidak memiliki izin dari Badan POM dan para pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV