> >

ASN Diminta Berperan Aktif Sebarluaskan Informasi Positif terkait Penanganan Covid-19

Sosial | 28 Juli 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) lebih memperkuat peran sertanya dalam menekan penyebaran Covid-19.

ASN diharapkan dapat aktif mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk berupaya mencegah Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Ikut serta dalam mensosialisasikan informasi positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah," tulis SE tersebut, seperti yang dikutip, Rabu (28/7/2021).

Dalam SE tersebut, Tjahjo melarang keras ASN untuk membuat maupun menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan Covid-19.

Namun, ASN diminta untuk menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Mereka harus taat menjalankan protokol kesehatan baik ketika melakukan tugas kedinasan di kantor, maupun ketika tiba di rumah.

Tjahjo mengatakan ASN harus dapat disiplin menerapkan gerakan 5M, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Kemudian menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antarindividu, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: Ini Sistem Kerja Baru bagi ASN selama PPKM Level 4 yang Dikeluarkan Kementerian PAN RB

Tjahjo meminta ASN yang menjalankan tugas kedinasan di kantor untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ketika tiba di kantor, meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas atau peralatan yang digunakan bersama di area kerja.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ Laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


TERBARU