> >

Azyumardi Azra: Selaku Penegak Hukum Selayaknya KPK Taati Keputusan Ombudsman

Hukum | 27 Juli 2021, 11:20 WIB
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra yang mengkritik Mendikbud Nadiem Makarim karena melakukan sejumlah kelalaian. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengatakan ada dua poin dasar bagi Pimpinan KPK untuk melantik 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas dasar itu, Koalisi Guru Besar Antikorupsi mendesak Pimpinan KPK untuk taat pada hasil temuan Ombudsman.

Demikian Azyumardi Azra mewakili Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

“Pertama, selaku aparat penegak hukum, sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa dugaan maladminstrasi,” ujar Azyumardi Azra.

Azyumardi Azra mengatakan, poin tersebut ditegaskan dengan adanya Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan Terlapor (KPK) wajib hukumnya melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Baca Juga: Dituding Ikut Membuat Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Albertina Ho: Saya Bukan Konseptor

“Jadi, masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini,” tegasnya Azyumardi Azra.

Kedua, lanjut Azyumardi Azra, temuan Ombudsman ini penting untuk ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK.

Termasuk, temuan lembaga-lembaga survei pada sepanjang tahun 2020 sangat miris, KPK yang sediakala selalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang.

“Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi bahan evaluasi mendasar bagi KPK,” ujar Azyumardi Azra.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU