Mahfud: Pemerintah Tidak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Covid
Politik | 27 Juli 2021, 09:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut Pemerintah tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19.
Baca Juga: Ketum PBNU: Tidak Mungkin Pak Jokowi Dilengserkan di Tengah Jalan
Dilansir dari PBNU, pernyataan tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti dialog virtual bersama Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Senin (26/7/2021) malam.
"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," ucap Mahfud.
Menko Polhukam mengajak seluruh tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU, untuk bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa Covid adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.
"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan diusahakan untuk bisa 'Herd Immunity' sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," pungkas Mahfud MD.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Penulis : aryo-bimo
Sumber : PBNU