Varian Delta Tersebar Cepat di Wilayah Industri, Luhut Minta Protokol Kesehatan Diperketat
Politik | 27 Juli 2021, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan protokol kesehatan di wilayah industri perlu diperketat.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.
“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya pada malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri,” kata Luhut seperti dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
“Oleh sebab itu, kami evaluasi lagi, perketat prokes agar tidak terjadi klaster baru,” tambah Luhut.
Saat ini, lanjut Luhut, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap implementasi PPKM, termasuk di wilayah industri.
Evaluasi ini dilakukan guna mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, seperti di Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 3 Juta, Varian Delta buat Penambahan Sampai Sejuta
“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi dengan menggunakan best practice dari Kudus,” pinta Luhut.
Sebab, lanjut Luhut, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat.
Ke depan, Luhut mengatakan implementasi protokol kesehatan yang ketat akan menjadi standar bagi seluruh industri agar tetap beroperasi.
“Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” tegas Luhut.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan pada masa PPKM level 4, industri tetap bisa beroperasi selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
“IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja,” jelasnya.
Baca Juga: Penelitian Temukan Dua Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer dan AstraZeneca Efektif Lawan Varian Delta
Tak hanya itu, pelaku industri wajib mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.
“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi,” ujarnya.
Agus Gumiwang menambahkan jika surat edaran ini tidak dijalankan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.
“Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” tutup Menperin Agus.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV