> >

Saksi: M Syahrial Ditelpon Lili Pintauli Siregar Soal Berkas Kasusnya

Hukum | 27 Juli 2021, 00:30 WIB
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digelar hari ini, Senin (31/5/2021). (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

“Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum? Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili,” ujar Robin.

Baca Juga: Boyamin Saiman: Saya Dengar Wali Kota Tanjung Balai Jalin Komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar

Meski mengetahui M Syahrial sudah menghubungi Lili Pintauli Siregar, Stepanus Robinson Pattuju mengaku tetap menawarkan bantuan kepada Syahrial.

Namun, Stepanus Robinson Pattuju tidak melaporkan tawarannya untuk membantu Syahrial itu kepada Lili Pintauli Siregar.

Sebagai informasi sidang kasus ini dilakukan melalui teleconference, Stepanus Robinson Pattuju menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap dirinya sebesar Rp1,695 miliar.

Muhammad Syahrial diduga memberikan suap kepada Stepanus Robinson Pattuju agar kasus korupsi jual beli jabatan yang ditangani KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU