Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Level 4 Diberlakukan
Sosial | 26 Juli 2021, 14:36 WIBKOMPAS.TV - Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali mulai menerapkan PPKM level 4.
Di Sumatera Selatan ada 4 kota dan kabupaten yang menerapkan aturan ini. Penerapan PPKM level 4 juga diberlakukan oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Empat daerah di Sumatera Selatan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4. Empat daerah yang menerapkan PPKM level 4 adalah Palembang, Musi Banyuasin, Lubuklinggau dan Musi Rawas.
Penerapan PPKM level 4 ini dikarenakan adanya peningkatan kasus covid-19 dan jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Keterisian tempat tidur rumah sakit di empat daerah itu cukup tinggi, Palembang mencapai 85%, Lubuklinggau 83%, Musi Rawas 75% dan Musi Banyuasin 56%.
Musi Banyuasin menjadi perhatian karena ditemukan kasus varian Delta. Pemprov Sumatera Selatan telah menyediakan sekitar seribu tempat tidur tambahan di Wisma Atlet Jakabaring dan Asrama Haji Palembang.
Jika terjadi penumpukan pasien, Wisma Atlet Jakabaring Palembang akan dijadikan rumah sakit darurat covid-19.
Penerapan PPKM level 4 juga diberlakukan oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penerapan PPKM level 4 di Kota Makassar disebabkan meningkatnya kasus covid-19, khususnya untuk klaster keluarga dan klaster perjalanan dari luar kota.
Lonjakan kasus covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membuat tingkat keterisian di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar mencapai 90%. Saat ini hanya tersedia delapan tempat tidur untuk pasien covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji.
Kenaikan tingkat keterisian tempat tidur pasien covid-19 juga terjadi di rumah sakit rujukan khusus lainnya, seperti Rumah Sakit Umum Daerah Daya Makassar yang hingga kini berada di angka 80%.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV