Dituding Ikut Membuat Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Albertina Ho: Saya Bukan Konseptor
Hukum | 26 Juli 2021, 13:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, buka suara ketika namanya disebut sebagai salah satu anggota yang terlibat dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Diketahui, SK yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, itu berisi tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), yakni penonaktifan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Pakar Sebut Jokowi dan Ketua KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman
Adalah Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, yang menyebut Albertina Ho diduga terlibat dalam pembuatan SK penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Albertina Ho mengatakan bahwa dirinya bukanlah pihak yang mencetuskan pembuatan SK Nomor 652 Tahun 2021 tersebut.
"Saya bukan konseptor surat itu. Tolong tanyakan ke humas (hubungan masyarakat) saja, ya," kata Albertina saat dikonfirmasi pada Senin (26/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Hotman mengungkapkan, bahwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu ikut membuat draf SK 652/2021.
Baca Juga: Seorang Anggota Dewas KPK Dituding Terlibat Pembuatan Surat Penonaktifan 75 Pegawai
Selain itu, Albertina disebut Hotman juga menyupervisi SK 652/2021 dengan meminta 75 pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
"Bahkan ikut membuat draf SK 652, dan supervisi terhadap draf SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung," kata Hotman dalam jumpa persnya yang dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (25/7/2021).
Karena sebab itu, Hotman mengaku tidak kaget ketika mengetahui bahwa Dewas KPK memutuskan enggan melanjutkan aduan 75 pegawai mengenai dugaan pelanggaran etik pimpinan dalam pelaksanaan TWK.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com