Pastikan Nama Anda Terdata, Begini Cara Cek Penerima Manfaat Bansos dari Kemensos
Sosial | 26 Juli 2021, 13:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemesos) lagi mengejar target penyauran Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak PPKM. Terlebih lagi, PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Menyusul perpanjangan baru tersebut, pemerintah akan menambah bansos untuk kurangi beban masyarakat di tengah bemberlakuan PPKM. Macam-macam bansos dikucurkan, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako, subsidi listrik, hingga subsidi internet.
Presiden Joko Widodo mengatakan, selain pertimbangan aspek kesehatan yang harus dihitung secara cermat dalam kebijakan PPKM Level 4, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.
“Untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait, ” kata Presiden di Istana Merdeka saan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021).
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat bansos, silahkan dicek dengan mengunjungi situs web https://cekbansos.kemensos.go.id lalu memasukkan informasi yang diminta.
Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan Anda. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
Setekah itu, ketikkan 8 huruf kode (dipisah spasi) yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode. Lalu, klik tombol ‘Cari Data’.
Sistem akan segera secara otomatis membandingkan nama PM dan wilayah yang diinput dengan nama yang ada pada database.
Baca Juga: Mendagri Minta Pimpinan Daerah di Luar Jawa-Bali Percepat Proses Penyaluran Bansos Selama PPKM
Sebelumnya, Kemensos berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau kartu sembako, serta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk wilayah terdampak PPKM level 4.
“PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalm keterangannya di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Kata Risma, Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non-PKH.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV