> >

Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Hingga Agustus

Peristiwa | 26 Juli 2021, 10:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 membuat pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk toko di pusat perbelanjaan atau mal. 

Pembebasan pajak ini berlaku Juni sampai Agustus 2021 sebagai bentuk insentif selama pelaksanaan PPKM darurat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, 
sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal diberikan insentif fiskal yaitu PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP. Artinya, PPN untuk sewa toko di mal ditanggung pemerintah 100 persen.

"Saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan itu sedang disiapkan," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Berikut Usaha yang Dilonggarkan selama Perpanjangan PPKM, Termasuk Makan di Warteg Maksimal 20 Menit

Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM, termasuk
tranasportasi, hotel, restoran, kafe, serta pariwisata yang sedang dalam pemfinalan.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Sebelumnya, aturan ini berakhir pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU