PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Soroti Pengawasan Prokes di Aktivitas Perekonomian
Politik | 26 Juli 2021, 09:08 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus. Keputusan ini diambil demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta kepada seluruh aparatur pemerintah daerah untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di kegiatan perekonomian. Sebab, beberapa waktu lalu, pihaknya kerap mendapatkan laporan kalau di pasar masih banyak yang abai mengenakan masker.
"Kami ingin memastikan, yaitu bahwa prokes harus jalan dan dilaksanakan seluruh warga masyarakat, sehingga dengan pelaksanaan itu bisa menahan angka positif dan tentu tidak menjadi penularan yang baru," kata Melki kepada KOMPAS TV, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada Kementerian Kesehatan agar dalam proses pelaksanaan vaksinasi di sejumlah daerah agar memastikan prokesnya berjalan dengan baik.
"Masalah vaksinasi di lapangan, harus dilakukan dengan prokes secara ketat. Karena ada sebagaian yang tidak dengan prokes, masih perlu dirapihkan lagi," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang lebih mengedepankan aspek kesehatan dengan cara memperpanjang masa PPKM ini.
"Terkait perpanjangan PPKM level 4. Pertama, tentu dari kebijakan presiden, kita lihat untuk mengedepankan dan penanganan kesehatan. Tentu dengan kebijakan ini kita tetap menyelesaikan penanganan kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menuturkan di Tanah Air kini telah terjadi perbaikan tren dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Adapun menurut penjelasannya laju penambahan kasus Covid-19, BOR, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV