[FULL] Aturan Lengkap Selama PPKM Level 4
Kesehatan | 26 Juli 2021, 01:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo telah menapkan perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Jokowi menilai penerapan PPKM sebelumnya dari tanggal 3 – 25 Juli 2021 telah berhasil menurunkan tren kasus Covid-19 di Indonesia.
“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa”, ungkap Jokowi
Selama pemberlakuan PPKM level 4 tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang akan menerapakan PPKM level 4.
Baca Juga: [FULL] Evaluasi Presiden Soal PPKM Level 4 Hingga Perpanjangan PPKM Sampai 2 Agustus
Dikutip dari pernyataannya dalam akun Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7), berikut adalah peraturan bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4 :
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya didiizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
- Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV, Sekretariat Presiden