Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan
Politik | 25 Juli 2021, 23:33 WIB4. Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi non-konstruk infrastruktur publik juga diperbolehkan beroperasi, dengan maksimal pekerja sebanyak 10 orang.
5. Pasar Nonkebutuhan Pokok
Kegiatan operasional pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat berjalan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam buka sampai pukul 17.00 waktu setempat.
6. Pengusaha Kecil
Pedagang kaki lima (PKL), pemilik toko kelontong, agen, outlet, dan berbagai jenis usaha kecil lainnya diijinkan untuk tetap beroperasi, namun harus selalu menaati protokol kesehatan.
Jam operasionalnya pun hanya dibolehkan hingga pukul 20.00 dan selanjutnya paraturan teknis akan diserahkan kepada pemerinta daerah masing-masing.
Baca Juga: Luhut: Ada 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan Perpanjangan PPKM Level 4
7. Tempat Makan
Berbagai jenis tempat makan diperbolehkan buka, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan waktu operasionalnya hanya sampai pukul 20.00.
Selain itu, kapasitas pengunjung yang dapat diterima maksimal 25 persen dengan batasan waktu untuk tiap pelanggan yakni 30 menit.
8. Transportasi
Segala jenis moda transportasi umum, baik yang konvensional, online, amupun sewa atau rental, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksinal 50 persen.
9. Acara Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan hanya diperkenankan mengundang maksimal 20 orang, dengan tetap mejalankan protokol kesehatan dan tidak ada kegiatan makan di tempat.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV