HNW ke Ari Kuncoro: Anda Sudah Tak Layak, Sebaiknya Mundur dari Jabatan Rektor UI
Politik | 25 Juli 2021, 08:14 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak Ari Kuncoro untuk segera melepas jabatan rektor Universitas Indonesia (UI). Sebab, yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran akibat rangkap jabatan sejak 2020.
Seperti diketahui, dalam PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta. Namun, kini Ari Kuncoro telah mengundurkan diri sebagai wakil komisaris PT Bank BRI sejak Kamis (22/7/2021).
"Selain perlu menaati aturan di Indonesia yang dinyatakan sebagai negara hukum, ada pula etika penyelenggaraan negara maupun di dunia pendidikan yang sangat penting untuk menghadirkan keteladanan. Karenanya secara etika kehidupan berbangsa, Ari Kuncoro wajarnya mundur sebagai rektor," kata pria yang karib disapa HNW dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Fadli Zon Minta Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Rektor UI | Rosi
Menurut dia, pengunduran mantan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI itu dari kursi jabatan wakil komisaris utama PT BRI, menandakan dirinya mengakui kesalahan yang pernah dilakukannya.
"Tetapi itu justru mengkonfirmasi pembenaran kritik publik terhadap pelanggaran aturan rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro sejak dilantik sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019 hingga saat diterbitkannya PP No. 75/2021 pada 2 Juli 2021," ujarnya.
Politikus PKS itu menyesalkan sikap Ari Kuncoro yang hingga kini tak pernah menyatakan minta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya. Padahal rektor di kampus seharusnya menjadi teladan utama bagi para mahasiswa, agar mereka bisa diajak untuk taat kepada hukum dan aturan.
"Maka bagaimana rektor mengajarkan mahasiswa untuk taat aturan dan taat hukum, sementara mereka disuguhi dengan aturan yang bisa diakali untuk membenarkan ketidakpatuhan terhadap aturan, dan pembiaran terhadap ketidaktaatan kepada aturan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Polemik Statuta UI, Ngabalin: Sudah Diusulkan Sejak Tahun 2019 | Rosi
Ia menyebut, bahwa secara etika penyelenggara negara dalam bidang penegakan hukum, bidang sosial maupun politik, dan dunia keilmuan yang diatur dalam TAP MPR no VI/2001, dia sudah tidak layak lagi menjabat sebagai rektor UI.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV