Pemerintah Beri Subsidi Gaji Bagi Pekerja Formal dan Informal, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Update | 24 Juli 2021, 23:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi tak hanya menggempur sistem kesehatan nasional, tapi juga dunia usaha dan ketenagakerjaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat per Agustus 2020 ada 29,12 juta pekerja yang terdampak pandemi. Jumlah ini setara dengan 14,28 persen dari total penduduk usia kerja terdampak pandemi.
Di masa perpanjangan PPKM, pemerintah akan mengucurkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta pada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4.
Adapun syarat mendapat subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah adalah warga negara indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja, yang masih aktf di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lainnya adalah pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dengan upah minimum tidak lebih dari 3,5 juta rupiah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan para pekerja diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 500 ribu yang akan diberikan 2 bulan sekaligus.
Bantuan subsidi gaji akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang menurut rencana akan dicairkan Agustus mendatang.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Kementerian Tenaga Kerja akan memakai data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dampak ekonomi selama pandemi tak hanya masih dirasakan sejumlah pekerja di berbagai industri, tapi juga para pekerja informal.
Pemerintah kini tengah mempersiapkan bantuan senilai 1,2 juta rupiah bagi pelaku usaha mikro kecil terdampak pandemi seperti pemilik warung makan dan pedagang kali lima.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun untuk anggaran bansos untuk masyarakar di daerah terdampak PPKM level 4 di 122 kabupaten kota di Jawa dan Bali dan 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV