Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Buka Suara Soal Kontroversi Perubahan Statuta UI
Hukum | 23 Juli 2021, 15:41 WIBSetiap organisasi menawarkan substansi perubahan Statuta UI.
Masukan dari setiap organisasi itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk oleh rektor untuk mensinkronisasi substansi perubahan dalam daftar inventarisasi masalah.
Tim kecil ini bekerja selama dua bulan, kata Saleh.
Tapi setelah berlalu, tim kecil bubar pada Juni 2020. Pembahasan pun sempat terhenti.
Akhirnya, lanjut saleh, dibentuk tim kecil kedua pada September 2020 yang berisi 12 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing organisasi.
"Setelah itu, berproseslah mereka (tim kecil kedua), tetapi tidak juga menghasilkan sinkronisasi dan kesimpulan. Tim kedua ini akhirnya bubar karena hanya diminta bekerja selama dua bulan," ucap Saleh Husin yang juga mantan Menteri Perindustrian itu.
Baca Juga: Sering Disebut Akibat Rangkap Jabatan Rektor UI, Apa Makna dan Cara Penyusunan Statuta?
Karena tidak menuai hasil, proses pembahasan usulan revisi kemudian berlanjut di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Rapat digelar oleh Kemdikbud dengan menghadirkan perwakilan dari masing-masing organisasi UI.
Mereka hadir untuk menyampaikan masukan-masukan, kata Saleh, termasuk juga Bambang Brodjonegoro mewakili MWA.
Namun, lagi-lagi rapat tidak ada titik temu.
"Masing-masing mempertahankan masukan mereka," cerita Saleh.
Setelah mandek lagi, pembahasan perubahan Statuta UI sampai akhirnya Kemdikbud mengundang berbagai menteri terkait, yakni Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, Menteri PAN dan RB, serta dari pihak UI.
Kali ini, perwakilan UI bukan lagi dari organisasi, melainkan UI sebagai institusi, dalam hal ini rektor dan dapat diwakilkan oleh rektor.
Pembahasan revisi PP tentang Statuta UI itu berjalan lancar hingga naskah final revisi PP itu sampai di meja Presiden Jokowi.
"Jadi, semua sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Ini sudah menjadi keputusan dan sudah diteken Presiden, tentu kita menghormati keputusan itu. Dalam hal ini, MWA diamanahkan membuat aturan turunannya," pungkas Saleh.
Baca Juga: Fadli Zon Desak Ari Kuncoro untuk Mundur dari Rektor UI, Ini Alasannya
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Ant