Perkara Rangkap Jabatan, Rektor UI Sampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Komisaris BRI
Update | 23 Juli 2021, 11:25 WIBKOMPAS.TV - Setelah mendapat sorotan dan menjadi polemik terkait persoalan rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen BRI, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro menyampaikan surat pengunduran diri sebagai komisaris di bank BUMN tersebut.
Pengunduran diri Ari Kuncoro diketahui lewat surat pemberitahuan BRI kepada PT Bursa Efek Indonesia yang diunggah dalam situs keterbukaan informasi BEI, surat itu ditujukan kepada direktur penilaian perusahaan BEI.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen mulai 21 Juli 2021.
Ari sebelumnya diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada Februari 2021.
Kontroversi muncul karena sesuai ketentuan statuta UI yang masih berlaku saat Ari diangkat, rangkap jabatan Rektor UI sebagai pejabat BUMN dilarang.
Surat pemberitahuan BRI kepada PT Bursa Efek Indonesia yang diunggah dalam situs keterbukaan informasi BEI menyebutkan, bahwa BRI menerima surat pengunduran Ari pada 21 Juli atau Rabu lalu, surat itu bertanda tangan sekretaris perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK tentang direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau perusahaan publik disebutkan pengunduran diri komisaris harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV