> >

Simak! Ini Kriteria dan Ketentuan Penerima Subsidi Gaji dari Kemnaker

Sosial | 22 Juli 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi Buruh. (Sumber: Kompas TV)

Menurut Ida, BLT dikeluarkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Ida.

Adapun besaran subsidi yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Sementara, calon penerima BLT diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida.  

Baca Juga: Hindari PHK Massal, Menaker Siapkan Bantuan Rp8 Triliun untuk Subsidi 8 Juta Pekerja

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU