> >

Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi hingga Pelanggaran Prosedural dalam TWK KPK

Peristiwa | 22 Juli 2021, 13:30 WIB

KOMPAS.TV - Soal 75 pegawai KPK yang ditetapkan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, memasuki babak baru setelah Ombudsman Republik Indonesia menetapkan adanya maladministrasi dalam proses pegawai KPK dialihstatuskan menjadi Aparatur Sipil Negara.

Ketua Ombudsman memberi saran kepada Presiden untuk bertindak.

Adapun alasan terjadinya maladiminstrasi diungkapkan Komisioner Robertus Na Endi Jaweng.

Selain tak punya mekanisme alih status dalam harmonisasi putusan, TWK KPK ini dinilai memiliki 3 kejanggalan.

Karena dalam rapat dihadiri pimpinan tertinggi lembaga, tapi putusan ditandatangani oleh pejabat yang tak hadir rapat.

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI, ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan alih status pegawai.

Ada tiga kata kunci pada temuan ORI yang dianggap serius yakni adanya maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan penyalahgunaan wewenang.

Dari paparan alasan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Pimpinan KPK, Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Presiden Joko Widodo untuk mengalihstatuskan para pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi Aparatur Sipil Negara.

Atas rekomendasi Ombdusman, KPK menyatakan tengah mempelajari putusan lembaga tersebut.

Sebelumnya, pada 19 Mei 2021, Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, mewakili 74 pegawai lain, melaporkan pimpinan KPK dan lembaga  lain, melakukan maladministrasi dalam proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Mereka melapor dugaan maladministrasi, karena dinyatakan tak bisa diangkat menjadi asn karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, yang digelar Badan Kepegawaian Negara dan Pimpinan KPK.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU