> >

Luhut: Presiden Perintahkan Tak Gunakan Nama PPKM Darurat, Disederhanakan PPKM Level 4

Peristiwa | 22 Juli 2021, 01:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pengubahan Istilah PPKM Darurat merupakan perintah Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7)

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujar Luhut

Diketahui didalam Inmendagri menjelaskan bahwa tingkatan PPKM dari level 1 hingga level 4.

Luhut sampaikan indikator untuk memastikan level pemberlakuan PPKM di setiap daerah. Ia menekankan kondisi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting.

"Antara lain laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ungkap Luhut.

Luhut sampaikan bahwa tampak perbaikan penanganan Covid-19 di beberapa wilayah.

"Tadi kami baru rapat jam 5 dengan para gubernur, pangdam, kapolda, menteri kesehatan dan lain-lainnya. Data yang dilaporkan para gubernur dan kita juga, menunjukkan perbaikan, misalnya BOR yang sudah semakin turun," ujar Luhut.

Ia juga jelaskan beberapa daerah mengalami penurunan level pembatasan. Namun ia tetap mengingatkan agar suatu daerah tidak terlalu terburu-buru menurunkan status.

"Sebenarnya beberapa kabupaten yang masuk malah langsung ke level 2, tapi kita tidak ingin buru-buru. Biarlah 5 hari ke depan ini saya pikir lebih tenang sehingga lebih baik keadaannya," ujar Luhut.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU