> >

Wiku Adisasmito Beberkan 5 Langkah Penting Sebelum Relaksasi Penanganan Covid-19 Dilakukan

Berita utama | 20 Juli 2021, 19:08 WIB
Wiku Adisasmito - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Covid-19, Kamis, 12 November 2020. (Sumber: Youtube BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengawasan dan tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan perlu menjadi hal penting yang direncanakan matang sebelum relaksasi dilakukan.

Berdasarkan monitoring protokol kesehatan satu minggu terakhir, ketidakpatuhan warga DKI dalam menjaga jarak mencapai 48,26 persen. Sementara kepatuhan tidak menggunakan masker masih terjadi di Banten di angka 28.57 persen.

“Beberapa hal perlu diperhatikan sebelum relaksasi dilakukan, yaitu yang pertama komitmen, seluruh unsur komitmen Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Puskesmas, hingga ketua RT/RW untuk menjalankan penanganan dengan baik,” kata Wiku.

“Ini penting sebagai modal kita melaksanakan relaksasi yang aman dan efektif,” tambahnya.

Kedua, lanjut Wiku, rencana dan evaluasi yang matang terkait sasaran ruang lingkup dan metode penanganan menjadi penting untuk mencapai keefektifan penanganan.

Baca Juga: Wiku: Jakarta Jadi Provinsi Paling Tidak Patuh Jaga Jarak, Banten Terbanyak Tak Pakai Masker

“Evaluasi secara berkala juga harus dilakukan agar kualitas penanganan dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Ketiga, sambung Wiku, persiapan sarana dan prasarana sesuai proyeksi kasus seperti tempat tidur tenaga kesehatan alat kesehatan dan obat-obatan penting.

“Selalu dipantau ketersediaannya dan disiapkan buffer atau rencana penambahan apabila kasus kembali melonjak,” katanya.

Keempat, Wiku menilai juga perlu ada tindak tegas pelanggaran kerumunan di wilayah pemukiman warga yang masih banyak terjadi, bahkan di kota-kota besar menunjukkan belum seluruhnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU